adjar.id - Tahukah Adjarian daya tampung SNBT, SNPB, dan Seleksi Mandiri pada SNPMB tahun 2023 mendatang?
Yap, ada perubahan skema dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru atau disebut Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Perubahan tersebut utamanya menyangkut jalur masuk perguruan tinggi negeri atau PTN.
Sebelumnya, kita mengenal SNMPTN dan SBMPTN.
Nah, pada SNPMB 2023 mendatang, SNMPTN atau Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri berganti nama menjadi SNBP atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi.
Sedangkan SBMPTN atau Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri berganti menjadi SNBT atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes.
Selain dua jalur tersebut, sebelumnya kita juga mengenal jalur Mandiri.
Untuk jalur Mandiri menjadi seleksi secara mandiri oleh PTN.
Terkait perubahan jalur masuk PTN tersebut diatur di dalam Permendikbud Ristek nomor 48 tahun 2022.
O iya, pelaksana seleksi masuk PTN yang semula diampu oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) akan digantikan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3).
Lalu, bagaimana dengan daya tampung masing-masing jalur penerimaan mahasiswa baru tersebut?
Baca Juga: Apa Bedanya SNMPTN dan SNBP?
Daya Tampung SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri
- Daya Tampung SNBP
Daya tampung mahasiswa SNBP untuk tiap program studi pada PTN minimal adalah 20 persen.
- Daya Tampung SNBT PTN Badan Hukum
Daya tampung mahasiswa SNBT untuk tiap program studi pada PTN badan hukum minimal adalah 30 persen.
- Daya Tampung SNBT PTN Bukan Badan Hukum
Daya tampung mahasiswa SNBT untuk tiap program studi pada PTN selain badan hukum minimal adalah 40 persen.
- Daya Tampung SNBT Seleksi secara Mandiri PTN Badan Hukum
Daya tampung mahasiswa seleksi secara mandiri untuk tiap program studi pada PTN badan hukum maksimal adalah 50 persen.
- Daya Tampung SNBT Seleksi secara Mandiri PTN Bukan Badan Hukum
Daya tampung mahasiswa seleksi secara mandiri untuk tiap program studi pada PTN selain badan hukum maksimal adalah 30 persen.
Baca Juga: Apakah Ada Universitas yang Buka Jalur Mandiri Menggunakan Nilai UTBK?
Nah, itulah informasi mengenai daya tampung SNBP, SNBT, dan seleksi secara mandiri PTN untuk SNPMB 2023, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa kepanjangan SNBP dan SNBT? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |