adjar.id – Kali ini kita akan mempelajari pengertian hukum pidana menurut para ahli, Adjarian.
Sebagai negara hukum, setiap penduduk Indonesia harus menaati hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hukum pidana sering diidentikkan dengan hukuman dan sanksi bagi seseorang ketika melanggar peraturan.
Nah, hukum pidana merupakan salah satu jenis hukum publik.
Hukum pidana adalah salah satu jenis hukum yang diterapkan di Indonesia.
Secara umum, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, yang di dalamnya termuat larangan dan sanksi.
Pidana sendiri didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang diberikan pada seseorang sebagai hukuman atau sanksi karena melanggar hukum.
Sanksi-sanksi yang diberikan dalam hukum pidana ini di antaranya mengenai kemerdekaan, nyawa, dan juga harta benda seseorang.
Beberapa ahli hukum mengungkapkan pendapatnya mengenai pengertian hukum pidana ini.
Pengertian Hukum Pidana
Berikut ini beberapa pengertian dari hukum pidana menurut para ahli.
1. Menurut C.S.T Kansil
Menurut C.S.T Kansil, hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum.
Baca Juga: Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana
Pelanggaran ini akan diberikan ancaman hukuman yang bisa berupa siksaan atau penderitaan.
2. Menurut Moeljatno
Moejatno menjelaskan bahwa hukum pidana merupakan bagian dari hukum yang berlaku di suatu negara.
Hukum tersebut mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, disertai dengan ancaman pidana bagi yang melakukan.
3. Menurut Mezger
Mezger menjelaskan hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan suatu akibat berupa pidana.
4. Menurut Van Hamel
Menurut Van Hamel, hukum pidana adalah keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum.
Dalam aturan tersebut melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa atau penderitaan kepada yang melanggar larangan itu.
5. Menurut Satochid Kartanegara
Menurut Satochid Kartanegara, hukum pidana bisa dipandang dari beberapa sudut pandang, yaitu:
- Hukum pidana dalam arti objektif, yaitu sejumlah aturan yang berisikan larangan atau keharusan terhadap pelanggarannya diancam dengan hukuman.
- Hukum pidana dalam arti subjektif, yaitu sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melanggar perbuatan.
6. Menurut Martiman Prodjomahidjojo
Martiman Prodjohamidjojo menjelaskan bahwa hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara.
7. Menurut Bambang Poernomo
Menurut Bambang Poernomo, hukum pidana adalah hukum saksi yang sudah terletak pada lapangan hukum lain dan sanksinya diadakan untuk menguatkan norma-norma di luar hukum pidana.
Baca Juga: Hukum Publik: Jenis dan Ciri-Ciri
Nah, itulah beberapa pengertian hukum pidana menurut para ahli, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan hukum pidana secara umum? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton juga video ini, yuk!