3 Bentuk Metode In Situ untuk Pelesatarian Flora dan Fauna, Materi Geografi Kelas 11 Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Kamis, 10 November 2022 | 14:55 WIB
Bentuk metde in situ terbagi menjadi tiga, salah satunya cagar alam. (unsplash/Aaron Burden)

adjar.id – Metode pelestarian flora dan fauna terbagi menjadi dua, yaitu metode in situ dan metode ex situ.

Metode-metode ini digunakan untuk melaksanakan konservasi agar bisa lebih efektif dan efisien, Adjarian.

Meski terdapat dua jenis metode penelitian, kali ini pembahasannya hanya terfokus pada metode in situ yang menjadi materi Geografi kelas 11 Kurikulum Merdeka.

Pelestarian adalah suatu upaya untuk memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana untuk mendapatkan keuntungan.

Nah, metode in situ adalah upaya pelestarian keanekaragaman hayati yang dilakukan langsung di habitat asli flora dan fauna bersangkutan.

In situ adalah salah satu strategi pelestarian jangka panjang bagi keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia.

Metode in situ ini diimplemantasikan oleh berbagai pihak untuk melindungi komunitas atau populasi alami.

Pelestarian metode ini dilakukan untuk menjaga hubungan manusia dengan lingkungan sekitarnya, terutama flora dan fauna.

Pelestarian dilakukan oleh manusia untuk menjaga flora dan fauna agar tidak mengalami kepunahan.

Pelestarian flora dan fauna dengan metode in situ terbagi menjadi beberapa bentuk.

“Metode in situ dilakukan dengan pelestarian keanekaragaman hayati di wilayah asli flora dan fauna tersebut.”

Baca Juga: Permasalahan Flora dan Fauna di Indonesia, Materi Geografi Kelas 11 Kurikulum Merdeka

  

Bentuk Metode In Situ untuk Pelesatarian Flora dan Fauna

Berikut beberapa bentuk metode in situ untuk melestarikan flora dan fauna.

1. Cagar Alam

Cagar alam adalah suatu kondisi alam yang mempunyai sifat khas dan keunikan flora dan fauna di dalamnya.

Dengan kata lain, cagar alam lebih terfokus pada lingkungan dan biota yang ada di dalamnya.

Kawasan cagar alam ini sifat perlindungannya sangat ketat, sehingga tidak sembarang orang bisa masuk dan melakukan kegiatan di sana.

Contoh cagar alam, di antaranya Cagar Alam Maninjau, Cagar Alam Arjuno Lalijiwo, Cagar Alam Bukit Kelam Sintang, dan sebagainya.

“Cagar alam merupakan kegiatan pelestarian yang fokus pada lingkungan dan biota tempat flora dan fauna tinggal.”

2. Taman Nasional

Taman nasional adalah suatu tempat yang luas, baik di darat maupun laut yang mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

Taman nasional ini masih memiliki ekosistem asli dan dikelola dengan menggunakan sistem zonasi.

Baca Juga: Kawasan Perlindungan Flora dan Fauna di Indonesia

Perlindungan taman nasional ini bertujuan untuk penelitian, pelestarian, pendidikan, dan pariwisata.

Taman nasional ini biasanya berupa tanah atau laut yang dilindungi dan dikelola oleh pemerintah dari adanya perkembangan populasi dan manusia.

O iya, kawasan taman nasional sendiri masuk ke dalam kawasan yang diliundungi, Adjarian.

Contoh taman nasional di antaranya Taman Nasional Komodo, Taman Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Tengger, Taman Nasional Kerinci, Taman Nasional Karimunjawa, dan lainnya.

3. Hutan Lindung

Hutan lindung adalah hutan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dilindungi karena ekosistem di dalamnya berperan penting dalam keseimbangan lingkungan.

Hutan lindung memiliki fungsi pokok untuk penyangga kehidupan dalam mengatur tata air, mengendalikan erosi, memelihara kesuburan, dan lainnya.

Karena fungsi pokok inilah tidak boleh dilakukan pembukaan lahar baru di kawasan hutan lindung.

Contoh hutan lindung di antaranya Hutan Lindung Taman Raya Bung Hatta, Hutan Lindung Gunung Louser, Hutan Lindung Bukit Barisan Selatan, dan sebagainya.

"Bentuk metode in situ untuk pelestarian flora dan fauna meliputi cagar alam, taman nasional, dan hutan lindung."

Itulah tiga bentuk metode in situ yang digunakan untuk pelestarian flora dan fauna.

Baca Juga: Lokasi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa di Indonesia

Coba Jawab!

Apa yang dimaksud dengan cagar alam?

Petunjuk: Cek halaman 2.

Tonton juga video berikut ini, yuk!