Fungsi dan Landasan Hukum APBD

By Nabil Adlani, Kamis, 3 November 2022 | 07:20 WIB
Fungsi dan landasan hukum APBD tercantum dalam undang-undang. (pixels/Ahsanjaya)

adjar.id – Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai fungsi dan landasan hukum APBD yang merupakan salah satu materi Ekonomi kelas 11 SMA, Adjarian.

APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

APBD bisa diartikan sebagai satu daftar yang memuat tentang perincian sumber-sumber pendapatan daerah.

Selain itu, dalam APBD juga memuat tentang macam-macam pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun.

Menurut UU No.32 tahun 2003, APBD diartikan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

O iya, dalam APBD terdiri dari beberapa anggaran pendapatan yang meliputi pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan lainnya.

Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari 1 Januari sampai 31 Desember di tahun yang sama.

Setiap daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus menyusun APBDnya masing-masing.

“APBD ditetapkan dengan adanya Peratuan Daerah atau Perda.”

 Fungsi APBD

Fungsi dan kedudukan APBD ialah sebagai dasar kebijakan dalam menjalankan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk satu tahun anggaran.

Baca Juga: APBN dan APBD: Fungsi Serta Tujuan Penyusunan