Juknis ANBK 2022

By Nabil Adlani, Rabu, 2 November 2022 | 17:40 WIB
Adanya Juknis ANBK 2022 bisa memberikan kemudahan dalam memahami pelaksaan ANBK 2022. (tangkapan layar Petunjuk Teknis ANBK 2022)

adjar.id – Hal-hal yang mengatur mengenai ANBK 2022 bisa diketahui dengan melihat Juknis atau Petunjuk Teknis pelaksanaan.

ANBK atau Asesmen Nasional Berbasis Komputer adalah bentuk evaluasi yang dilakukan pemerintah untuk melihat mutu sistem pendidikan di Indonesia.

Sistem pendidikan yang menjadi bahan evaluasi pemerintah ini ialah tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Pemerintah menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei lingkungan belajar, dan survei karakter.

Dalam pelaksanannya, Asesmen Nasional atau AN dilaksanakan menggunakan sistem tes yang berbasis komputer, Adjarian.

Nah, moda tes yang dapat dipilih bisa dengan moda tes komputer daring atau online dan moda tes komputer semi daring atau semi online.

Makanisme dan prosedur dalam pelaksanaan Asesmen Nasional ini mengacu pada POS atau Prosedur Operasional Standar Asesmen Nasional.

Prosedur Operasional Standar Asesmen Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.

Sementara hal-hal yang sifatnya teknis pelaksanaan di lapangan dijelaskan lebih rinci dalam Petunjuk Teknik atau Juknis ANBK 2022.

Tujuan adanya Juknis ANBK 2022 adalah untuk memberikan panduan teknik bagi pelaksaan AN di tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan sesuai dengan POS AN.

Nah, berikut penjelasan lengkap mengenai Juknis pelaksanaan ANBK 2022.

Baca Juga: Bagaimana Cara Login ANBK Tahun 2022?

Juknis atau Petunjuk Teknis ANBK 2022

Sebelum adanya Juknis ANBK 2022, mekanisme dan prosedur pelaksanaan Asesmen Nasional atau AN harus mengacu pada Prosedur Operasional Standar atau POS AN.

Juknis atau Petunjuk Teknik ANBK 2022 digunakan untuk hal-hal yang sifatnya teknis dalam pelaksanaan AN di lapangan.

Salah satu isi Juknis ANBK adalah pelaksana tingkat satuan pendidikan, yaitu:

Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan

Pelaksana tingkat satuan pendidikan dibentuk oleh masing-masing kepala satuan pendidikan.

Kepala satuan pendidikan mengusulkan pengawas kepada panitia tingkat kabupaten/kota.

Kepala satuan pendidikan ini bertanggung jawab dalm pelaksana AN di tingkat satuan pendidikan.

Pelaksana tingkat satuan pendidikan diharapkan melakukan hal-hal berikut:

1. Melaporkan permasalahan teknik di Satuan Pendidikan ke tim teknis kabupaten/kota atau tim teknis provinsi melalui layanan bantuan pada laman ANBK.

2. Berkoordinasi dengan tim teknis kabupaten/kota atau tim teknis provinsi terkait pelaksaan ANBK.

Baca Juga: Durasi Waktu Ujian ANBK Jenjang SD, SMP, dan SMA Tahun 2022

3. Melakukan pendataan sarana dan prasarana pada laman https://vervaltik.data.kemdikbud.go.id/.

4. Mempersiapkan infrastruktur yang akan digunakan pada pelaksanaan ANBK.

5. Memastikan infrastruktur dapat berfungsi dengan baik pada pelaksanaan ANBK.

6. Mengikuti langkah-langkah teknis pelaksaan ANBK sesuai dengan prosedur dan juknis yang terdapat pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/.

7. Senantiasa memantau pengumuman atau informasi pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/ serta melaksanakan petunjuk pada pengumuman atau informasi tersebut.

8. Memilih status dan moda pelaksanaan pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/ yang meliputi:

- Mandiri moda daring

- Mandiri moda semi daring

- Menumpang (moda sesuai dengan tempat pelaksanaan)

9. Jumlah kebutuhan minimal sarana komputer disesuaikan sesuai kebutuhan.

10. Bagi satuan pendidikan dengan status pelaksanaan menumpang membuat administrasi kesempatan dengan satuan pendidikan status pelaksanaan mandiri.

Baca Juga: Jadwal ANBK 2022 Jenjang SMP

11. Melakukan pengaturan ruang/ID Proktor, gelombang dan sesi di https://anbk.kemdikbud.go.id/.

12. Memastikan peserta utama dan cadangan yang sudah ditetapkan untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ANBK.

13. Memastikan kelengkapan administrasi seperti: daftar hadir, berita acara, pakta integritas, dan lain-lain selama pelaksanaan ANBK tercantum pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/.

14. Memastikan kepala satuan pendidikan dan seluruh pendidik mengikuti survei lingkungan belajar (sulingjar) sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

15. Memastikan satuan pendidikan menyiapkan peralatan protokol kesehatan.

16. Menyampaikan laporan akhir pelaksanaan ANBK di antaranya: pakta integritas, daftar hadir, berita acara, dan SK kepanitian satuan pendidikan.

Hal-hal lainnya mengenai Juknis ANBK 2022 bisa dilihat di LINK berikut.

Nah, itulah pembahasan mengenai Juknis ANBK 2022 yang mengatur tentang pelaksaan ANBK 2022, Adjarian.

Coba Jawab!

Apa yang dimaksud dengan Juknis ANBK 2022?

Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton juga video berikut, yuk!