adjar.id – Lembaga peradilan dalam menjalankan kekuasaannya memiliki beberapa peran.
Mengetahui peran dari lembaga peradilan membuat masyarakat bisa mengontrol dan mengawasi kinerja dari lembaga-lembaga tersebut, Adjarian.
Peran lembaga peradilan ini terbagi ke dalam beberapa ruang lingkup, salah satunya di lingkungan peradilan umum.
Nah, pembahasan kali ini akan membahas mengenai peran dari lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.
Lembaga peradilan merupakan salah satu lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan dari suatu kaidah hukum.
Lembaga peradilan menjadi wahana bagi setiap masyarakat yang mencari keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lembaga peradilan nasional tidak bisa dilepaskan dari konsep kekuasaan negara, yaitu kekuasaan kehakiman.
Di Indonesia sendiri, kekuasaan kehakiman sudah diatur dalam Undang-Undang RI No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia berdasarkan UU tersebut dilakukan oleh Mahkamah Agung atau disebut MA.
Yuk, simak penjelasan peran lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum berikut ini, Adjarian!
“Proses peradilan yang dilakukan oleh lembaga peradilan di lakukan di sebuah tempat yang disebut dengan pengadilan.”
Baca Juga: Klasifikasi Bentuk Lembaga Peradilan Nasional
Peran Lembaga Peradilan di Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.
Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding.
Selain itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir jika ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
Nah, Mahkamah Agung memiliki kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia, Adjarian.
Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya.
Mahkamah Agung memiliki kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, administrasi, organisasi, dan keuangan pengadilan.
“Pengadilan negeri beradi di tingkat pertama, pengadilan tinggi di tingkat kedua atau banding, dan di tingkat paling tertinggi ada Mahkamah Agung.”
Dalam pasal 20 ayat 2 UU RI No.48 tahun 2009, Mahkamah Agung atau MA memiliki beberapa wewenang, di antaranya:
1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
Baca Juga: Jenis-Jenis Peradilan di Indonesia
2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
3. Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, seperti memberi pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.
Nah, itulah Adjarian, peran lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum yang terbagi menjadi tiga pengadilan, salah satunya Mahkamah Agung.
Coba Jawab! |
Apa peran pengadilan negeri dalam lingkungan peradilan umum? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |