Keadilan distributif merujuk pada keadilan sebuah negara terhadap warganya.
Ini artinya, pihak negara memiliki kewajiban untuk memenuhi keadilan untuk setiap warga negaranya.
Keadilan dapat dibagikan dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi, dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
2. Keadilan Legal
Keadilan legal adalah hubungan keadilan antara warga negara dan negara.
Artinya, warga negara wajib memenuhi keadilan.
Menaati keadilan di sini dilaksanakan dalam bentuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ada tiga nilai keadilan yang harus diwujudkan, yaitu keadilan distributif, keadilan legal, dan keadilan komutatif."
3. Keadilan Komutatif
Berbeda dengan dua keadilan sebelumnya yang membahas hubungan negara dan warga negara, keadilan komutatif membahas hubungan antara warga negara dan warga negara lainnya.
Keadilan komutatif adalah hubungan keadilan antara warga satu dengan warga lainnya secara timbal balik.
Baca Juga: Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia dan Wujudnya