adjar.id – Koperasi sekolah termasuk salah satu jenis koperasi di Indonesia.
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan penggunaan sumber daya ekonomi bagi para anggotanya dengan prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi.
Landasan konstitusional koperasi adalah pasal 33 ayat 1 UUD 1945.
Pada pasal 33 ayat 1 UUD 1945 dijelaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai cara untuk mendirikan koperasi sekolah yang menjadi materi ekonomi kelas 12 SMA.
Koperasi sekolah dibentuk dalam rangka pengembangan koperasi di tingkat pendidikan.
Koperasi sebagai suatu program dan bahan pengajaran selalu disertakan sebagai bagian yang integral dari program-program setiap jenjang pendidikan.
Kegiatan belajar mengajar dan praktik koperasi sekolah merupakan bentuk sosialisasi koperasi di kalangan siswa.
Hal ini dilakukan untuk menanamkan jiwa kewirausahan dalam diri siswa sejak dini, Adjarian.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai cara mendirikan koperasi sekolah berikut ini, Adjarian!
“Koperasi pada hakikatnya adalah suatu bentuk kerja sama dua orang atau lebih.”
Baca Juga: Koperasi Sekolah: Landasan, Ciri-Ciri, dan Tujuan Koperasi Sekolah