Pada dasarnya, lembaga-lembaga yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik.
Jadi, setiap lembaga nonpemerintah termasuk dalam kekuatan infrastruktur politik.
Nah, di Indonesia lembaga atau organisasi yang menjadi kekuatan infrastruktuk politik dibagi ke dalam beberapa bentuk, yaitu:
1. Partai Politik
Partai politik adalah lembaga politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang sukarela atas dasar persamaan cita-cita dan kehendak.
Tujuannya untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
Biasanya, pendirian partai politik didorong karena adanya persamaan cita-cita, kepentingan, dan keyakinan.
“Partai politik dibentuk oleh warga negara yang memiliki persamaan kepentingan, cita-cita, dan keyakinan.”
2. Kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan adalah kelompok yang memiliki kepentingan terhadap suatu kebijakan politik negara.
Baca Juga: Kelompok Kepentingan: Pengertian, Tujuan, Contoh, dan Jenis-jenisnya