Apa yang Dimaksud dengan Negara Hukum?

By Jestica Anna, Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Pengertian negara hukum adalah negara yang menggunakan hukum sebagai landasan dalam setiap tindakannya.
Pengertian negara hukum adalah negara yang menggunakan hukum sebagai landasan dalam setiap tindakannya. (Piqsels)

  

Ciri-Ciri Negara Hukum

Ciri-ciri negara hukum menurut ahli hukum dan penulis hukum, Prof. Azhary meliputi:

1. Bersumber pada Pancasila.

2. Berkedaulatan rakyat.

3. Pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi.

4. Persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan.

5. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain.

6. Pembentukan undang-undang dilakukan oleh Presiden bersama dengan DPR.

7. Dianutnya sistem MPR.

"Salah satu ciri negara hukum menurut ahli hukum Prof. Azhary adalah berkedaulatan rakyat."

Nah, itu tadi penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan negara hukum.

Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya

Coba Jawab!
Sebutkan peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum!
Petunjuk: Cek halaman 1.