adjar.id - Indonesia adalah negara hukum. Apa yang dimaksud dengan negara hukum?
Singkatnya, negara hukum adalah negara yang menggunakan hukum untuk mengatur segala perbuatan dan mewujudkan cita-cita negara.
Indonesia sebagai negara hukum secara tegas tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun bunyi ayat tersebut adalah "Negara Indonesia adalah negara hukum".
Tak hanya itu saja, jaminan Indonesia sebagai negara hukum juga terdapat di dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
"Indonesia adalah negara hukum, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
Pengertian Negara Hukum
Istilah negara hukum sering kali disebut dengan rechsstaat atau the rule of law.
Negara hukum adalah suatu negara di mana setiap tindakannya berlandaskan aturan hukum yang telah ditetapkan dan disepakati.
Nah, apabila ada seseorang yang melanggar aturan-aturan tersebut, maka ia akan diberi hukuman.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Seputar Indonesia sebagai Negara Hukum