adjar.id – Istilah kelurahan dan desa sudah tidak asing bagi sebagian orang.
Meskipun keduanya terlihat sama, tetapi di antara keduanya ada beberapa perbedaan, Adjarian.
Perbedaan yang paling umum di antara kelurahan dan desa ialah pada jenjang kepemimpinan dan manajemen pengelolaan wilayahnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kelurahan adalah daerah pemerintahan yang paling bawah yang dipimpin oleh lurah.
Posisi kelurahan berada di bawah kecamatan yang menjadi perangkat daerah kabupaten/kota.
Sementara desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa).
Desa keasliannya bisa dilihat dari adanya kewenangan otonomi dan tata pemerintahannya yang diatur berdasarkan hak adat.
Lalu, apa saja perbedaan kelurahan dan desa?
Yuk, kita cari tahu bersama-sama, Adjarian!
Perbedaan Kelurahan dan Desa
Berikut beberapa perbedaan antara kelurahan dan desa.
Baca Juga: Potensi Desa dan Kaitannya dengan Perkembangan Desa-Kota
1. Perbedaan Pemimpin
Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah, sementara desa dipimpin oleh kepala desa.
Selain pemimpin, jabatan kepemimpinan lurah dan kepala desa juga berbeda, Adjarian.
Seorang lurah merupakan perangkat dari pemerintahan kabupaten/kota yang hanya bertugas di wilayah kelurahan itu saja.
Sedangkan kepala desa memiliki jabatan sebagai pemimpin desa atau daerah tersebut.
2. Perbedaan Proses Pengangkatan
Perbedaan antara kelurahan dan desa juga terlihat dari perbedaan proses pengangkatan pemimpinnya.
Pimpinan kelurahan atau seorang lurah dipilih dengan cara penunjukan langsung yang dilakukan oleh bupati atau walikota.
Sementara pimpinan desa atau kepala desa ditunjuk berdasarkan proses pemilihan yang dilakukan oleh warga desa setempat secara demokratis.
3. Perbedaan Status Kepegawaian
Perbedaan kelurahan dan desa juga terjadi pada status kepegawaian dari perangkat-perangkat administratif yang bertugas mengatur pemerintahan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Seorang Perangkat Desa
Seorang lurah bersama para stafnya umumnya merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang digaji oleh APBD Kabupaten/Kota.
Sedangkan kepala desa dan para stafnya tidak memiliki status pegawai negeri, kecuali sekretaris desa.
Umumnya, kepala desa dan para stafnya ini berkerja secara swadaya.
4. Perbedaan Sumber Dana Pembangunan
Sumber dana pembangunan bagi kelurahan dan desa juga memiliki perbedaan, Adjarian.
Kelurahan mendapatkan dana pembangunannya dari APBD Kabupaten/kota masing-masing wilayah.
Sumber dana pembangunan untuk desa berasal dari APBN melalui dana desa yang sudah dianggarkan pemerintah.
5. Perbedaan Masa Jabatan
Masa jabatan seorang lurah tidak terbatas, tergantung dari keputusan bupati atau walikota setempat.
Meski begitu, kepemimpinan seorang lurah dibatas oleh masa pensiun sebagai PNS, yaitu saat berusia 55 tahun.
Sementara untuk kepala desa, masa jabatannya selama 5 tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode yang sudah dijelaskan dalam undang-undang.
Baca Juga: Dampak Interaksi Desa dan Kota
6. Perbedaan Sosiolog
Umumnya, kelurahan berada di wilayah perkotaan sampai wilayah sub-urban yang secara sosiologi warganya kurang mempunyai ikatan batin yang kuat.
Berbeda dengan desa yang masih memegang teguh prinsip gotong royong dan kebersamaan dalam masyarakat.
Nah, itulah Adjarian, beberapa perbedaan kelurahan dan desa di Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan kelurahan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |