adjar.id – Pasal dalam UUD 1945 terdiri dari beragam hal, salah satunya tentang hak asasi manusia atau HAM.
Kali ini kita akan membahas pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang hak asasi manusia yang menjadi materi PPKn kelas 10 Kurikulum Merdeka.
UUD 1945 atau Undang-Undang Dasar 1945 merupakan salah satu konstitusi tertulis yang dimiliki oleh negara Indonesia.
UUD 1945 dirancang pada 29 mei sampai 16 Juli 1945 berbarengan dengan rencana perumusan dasar negara Pancasila oleh BPUPKI.
Hak asasi manusia menurut UU RI No.39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.
Hal ini dilakukan demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, Adjarian.
Hak asasi manusia merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak dilahirkan ke dunia.
“Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri, seperti hakiki, universal, tidak bisa dicabut, dan tidak bisa dibagi.”
Pasal dalam UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia
Berikut beberapa pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Baca Juga: Jaminan Hak Asasi Manusia dalam Pancasila
1. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
3. Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
4. Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualtas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak atas memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
5. Pasal 28D
Baca Juga: Bentuk Hak Asasi Manusia dalam Sila Pancasila
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
6. Pasal 28E
(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
7. Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
8. Pasal 28G
Baca Juga: Peraturan Perundang-undangan yang Menjamin Hak Asasi Manusia
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupkan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
9. Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan yang memungkinkan pengembangan dirinya secar autuh sebagai manusia yang bermanfaat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
“Pasal pada UUD 1945 yang membahas tentang hak asasi manusia di antaranya adalah pasal 28.”
Nah, itulah beberapa pasal dalam UUD 1945 tentang hak asasi manusia, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa isi dari pasal 28A UUD 1945? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton video ini juga, yuk!