Pasal dalam UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Jumat, 7 Oktober 2022 | 14:20 WIB
Sejumlah pasal dalam UUD 1945 mengatur tentang hak asasi manusia. (unsplash/Priscilla Du Preez)

adjar.id – Pasal dalam UUD 1945 terdiri dari beragam hal, salah satunya tentang hak asasi manusia atau HAM.

Kali ini kita akan membahas pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang hak asasi manusia yang menjadi materi PPKn kelas 10 Kurikulum Merdeka.

UUD 1945 atau Undang-Undang Dasar 1945 merupakan salah satu konstitusi tertulis yang dimiliki oleh negara Indonesia.

UUD 1945 dirancang pada 29 mei sampai 16 Juli 1945 berbarengan dengan rencana perumusan dasar negara Pancasila oleh BPUPKI.

Hak asasi manusia menurut UU RI No.39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Hak asasi merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.

Hal ini dilakukan demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, Adjarian.

Hak asasi manusia merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak dilahirkan ke dunia.

“Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri, seperti hakiki, universal, tidak bisa dicabut, dan tidak bisa dibagi.”

Pasal dalam UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia

Berikut beberapa pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan hak asasi manusia. 

Baca Juga: Jaminan Hak Asasi Manusia dalam Pancasila