adjar.id - BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara.
BUMN sendiri merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, Adjarian.
Modal tersebut disalurkan melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Ada berbagai macam jenis atau bentuk BUMN.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pada undang-undang tersebut dinyatakan bahwa BUMN terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum).
Nah, berikut daftar perusahaan BUMN sesuai bidang usaha atau klasternya.
Daftar BUMN di Indonesia
Berdasarkan peraturan menteri BUMN No. Per-4/MBU/03/2021, BUMN dibagi dalam 12 klaster, yaitu:
1. Jasa Pariwisata dan Pendukung
- PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara dalam Perekonomian Nasional