6 Fungsi Norma Hukum dalam Kehidupan Masyarakat

By Jestica Anna, Kamis, 6 Oktober 2022 | 08:35 WIB
Norma hukum memiliki beberapa fungsi, salah satunya adalah untuk menjadi acuan dalam berperilaku. (Pexels)

adjar.id - Norma hukum merupakan norma yang diperuntukkan mengatur ketertiban hidup masyarakat, biasanya diciptakan oleh pemerintah suatu negara.

Adanya norma hukum tentu memiliki fungsi-fungsi tertentu.

Fungsi-fungsi norma hukum tersebut tidak lain untuk menciptakan ketertiban di tengah masyarakat.

Norma hukum dapat dibuat secara tertulis ataupun tidak tertulis.

Seseorang yang melanggarnya akan mendapat sanksi tegas dari peraturan yang berlaku secara tertulis.

Tak hanya itu saja, si pelanggar juga akan mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat, Adjarian.

Nah, apa saja fungsi-fungsi norma hukum dalam kehidupan masyarakat?

"Norma hukum diciptakan untuk mengatur ketertiban dan kedamaian di tengah masyarakat."

Fungsi Norma Hukum

1. Menciptakan Rasa Aman dalam Masyarakat

Segala hal yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat memiliki jaminan hak perlindungan hukum.

Baca Juga: Jenis-Jenis Norma dan Pelaksanaannya dalam Masyarakat