adjar.id – Negara Indonesia adalah negara yang demokratis.
Untuk membuktikan negara Indonesia sebagai negara yang demokratis bisa dilakukan dengan menggunakan dua sudut pandang.
Sudut pandang yang digunakan adalah sudut pandang normatif dan sudut pandang empirik.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 edisi revisi 2017, terdapat soal pada Uji Kompetensi Bab 2 di haman 75.
Salah satu soal meminta kita untuk membuktikan bahwa negara Indonesia adalah negara demokratis, baik secara normatif maupun empirik.
Nah, kali ini kita akan membahas soal tesebut, Adjarian.
Sebuah negara bisa disebut sebagai negara demokratis jika dalam pemerintahannya rakyat mempunyai persamaan di depan hukum, kesamaan berpartisipasi, dan lain sebagainya.
Seperti yang telah disebutkan di awal, pembuktiannya bisa dilakukan melalui dua sudut pandang, yaitu sudut pandang normatif dan empirik.
Sudut pandang normatif adalah sudut pandang yang berpegangan dengan norma atau kaidah yang berlaku dalam kehidupan.
Sementara sudut pandang empirik adalah sudut pandang yang didapatkan dari pengamatan, penemuan, dan percobaan yang sudah dilakukan.
Sekarang, mari kita simak pembahasan soal membuktikan bahwa negara Indonesia adalah negara demokratis berikut!
Baca Juga: 11 Contoh Perilaku Mendukung Kehidupan yang Demokratis
Membuktikan Bahwa Negara Indonesia Adalah Negara Demokratis
Berikut beberapa pembuktiaan bahwa negara Indonesia adalah negara demokratis.
1. Bukti Normatif
Demokrasi merupakan pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Ungkapan tentang normatif ini biasanya diterjemahkan sesuai dengan konstitusi negara masing-masing.
Jadi, bukti normatif tentang Indonesia sebagai negara demokratis terletak pada konstitusi negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Semua konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia berdasarkan sejarah ketatanegaraan menganut prinsip demokrasi.
Berikut beberapa bukti bahwa Indonesia adalah negara demokratis yang tertuang dalam konstutusi negara.
- Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (sebelum diamandemen) tentang kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR.
- Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (setelah diamandemen) tentang kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar.
- Konstitusi Republik Indonesia Serikat pasal 1:
Baca Juga: Makna Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia
a. Ayat 1 yang berbunyi “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi.”
b. Ayat 2 yang berbunyi “Kekuatan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah besama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat.”
- Pasal 1 UUDS 1950:
a. Ayat 1 yang berbunyi “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.”
b. Ayat 2 yang berbunyi “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat.”
2. Bukti Empirik
Bukti empiris Indonesia adalah negara demokratis bisa kita lihat dari berbagai catatan sejarah negara Indonesia.
Setelah memproklamasikan kemerdekaan, Indonesia sudah menganut sistem pemerintahan demokrasi.
Berikut beberapa bukti empirik bahwa negara Indonesia adalah negara yang demokratis.
- Pemerintahan masa revolusi kemerdekaan Indonesia tahun 1945 sampai 1949.
- Pemerintahan parlementer tahun 1949 sampai 1959.
Baca Juga: Indikator Sistem Pemerintahan Menganut Sistem Demokratis
- Pemerintahan demokrasi terpimpin tahun 1959 sampai 1965.
- Pemerintahan orde baru tahun 1965 sampai 1998.
- Pemerintahan orde reformasi tahun 1998 sampai saat ini.
Nah, itulah Adjarian, pembahasan soal membuktikan bahwa negara Indonesia adalah negara yang demokratis.