Membuktikan Bahwa Negara Indonesia Adalah Negara Demokratis
Berikut beberapa pembuktiaan bahwa negara Indonesia adalah negara demokratis.
1. Bukti Normatif
Demokrasi merupakan pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Ungkapan tentang normatif ini biasanya diterjemahkan sesuai dengan konstitusi negara masing-masing.
Jadi, bukti normatif tentang Indonesia sebagai negara demokratis terletak pada konstitusi negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Semua konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia berdasarkan sejarah ketatanegaraan menganut prinsip demokrasi.
Berikut beberapa bukti bahwa Indonesia adalah negara demokratis yang tertuang dalam konstutusi negara.
- Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (sebelum diamandemen) tentang kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR.
- Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (setelah diamandemen) tentang kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar.
- Konstitusi Republik Indonesia Serikat pasal 1:
Baca Juga: Makna Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia