adjar.id - Di dalam bahasa Indonesia, ada tanda yang disebut dengan tanda seru (!).
Penggunaan tanda seru dalam bahasa Indonesia tidak boleh asal.
Sebab, sudah ada aturan mengenai penggunaan tanda tersebut, yakni harus sesuai dengan kaidah yang tercantum dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
Nah, seperti apa aturan penggunaannya?
Kita pelajari bersama, yuk!
Pengertian Tanda Seru
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tanda seru adalah tanda baca (!) yang dipakai sesudah ungkapan dan pernyataan yang berupa seruan atau perintah, yang menggambarkan kesungguhan, ketidakpercayaan, atau rasa emosi yang kuat.
Aturan Penggunaan Tanda Seru
Melansir PUEBI, tanda seru digunakan untuk mengakhiri ungkapan atau pernyataan yang berupa seruan atau perintah.
Nah, seruan atau perintah tersebut menggambarkan kesungguhan, ketidakpercayaan, atau sebuah emosi yang kuat, Adjarian.
Contoh:
Baca Juga: Penggunaan Tanda Tanya (?) Sesuai Ejaan Bahasa Indonesia