Hak dan Kewajiban Presiden

By Nabil Adlani, Sabtu, 17 September 2022 | 18:30 WIB
Presiden negara memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang. (unsplash/Michal Matlon)

adjar.id – Adjarian, sudah tahu hak dan kewajiban presiden?

Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan suatu negara, salah satunya di Indonesia.

Presiden adalah jabatan bagi seseorang kepala negara yang sudah diatur dalam UUD 1945 dengan mempunyai hak dan kewajibannya sendiri.

Presiden sebagai kepala negara membuatnya menjadi simbol negara secara resmi di dunia internasional.

Nah, sebagai kepala negara, presiden dibantu oleh wakil presiden dan juga menteri yang menjabat di kementerian negara.

Seorang presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum sebagai satu pasangan calon.

Syarat-syarat untuk menjadi presiden ini sudah diatur di dalam undang-undang.

O iya, masa jabatan dari seorang presiden ini adalah selama lima tahun.

Selain itu, setelah menjabat selama satu periode, presiden bisa dipilih lagi untuk periode selanjutnya atau maksimal dua periode jabatan.

Kekuasaan dari seorang presiden terbagi menjadi beberapa bidang, yaitu bidang eksekutif, bidang legislatif, dan kepala negara.

Yuk, kita cari tahu hak dan kewajiban presiden berikut ini, Adjarian!

Baca Juga: Hak dan Kewajiban terhadap Laut