Hak dan Kewajiban Pustakawan

Kamis, 15 September 2022 | 11:00
Unsplash

Terdapat sejumlah hak dan kewajiban seorang pustakawan.

adjar.id - Kali ini kita akan mencari tahu hak dan kewajiban seorang pustakawan.

Pustakawan merupakan seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kepustakawanan.

Hak dan kewajiban pustakawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Tak hanya sekadar mencatat keluar masuk buku saja, pustakawan memiliki tugas yang cukup banyak, Adjarian.

Seorang pustakawan memiliki tanggung jawab pengelolaan koleksi perpustakaan, baik itu buku, majalah, jurnal, maupun dokumen.

Ia juga menjadi ahli referensi dalam mencari informasi yang sesuai dengan permintaan pemustaka.

O iya, seorang pustakawan juga harus mau terus mengembangkan dirinya melalui sejumlah pelatihan.

Dari deskripsi yang sudah dipaparkan tersebut, apakah Adjarian sudah bisa menebak hak dan kewajiban pustakawan?

Kalau belum, coba kita cari tahu di bawah ini, yuk!

Halaman Selanjutnya

Hak dan Kewajiban Pustakawan Hak Pustakawan Hak…
Tag