Hak dan Kewajiban Kebudayaan Nasional

By Nabil Adlani, Sabtu, 10 September 2022 | 15:30 WIB
Hak dan kewajiban kebudayaan nasional menjadi tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia. (unsplash/Mahmur Marganti)

1. Hak untuk menikmati kebudayaan nasional.

2. Hak untuk mengembangkan kebudayaan nasional.

3. Hak untuk mendapatkan kebebasan dalam mengembangkan kebudayaan nasional.

4. Hak untuk tidak mendapatkan intimidasi dari pihak lain.

5. Hak untuk memelihara kebudayaan nasional.

Kewajiban Kebudayaan Nasional

1. Kewajiban untuk memelihara nilai-nilai budaya.

2. Kewajiban untuk memanjukan kebudayaan nasional.

3. Kewajiban untuk memperkenalkan kebudayaan nasional di kancah dunia.

4. Kewajiban untuk menghormati bahasa daerah.

5. Kewajiban untuk mengembangkan kebudayaan nasional.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Agama

Nah, itu tadi Adjarian, hak dan kewajiban kebudayaan nasional yang tertera dalam UUD 1945 pasal 32 ayat 1.

Coba Jawab!

Apa isi UUD 1945 pasal 32 ayat 1?

Petunjuk: Cek halaman 2.

Tonton juga video ini, yuk!