adjar.id - Pergi ke sekolah untuk mendapatkan pendidikan adalah salah satu perwujudan hak warga negara dalam bidang pendidikan, Adjarian.
Selain menjadi hak, mendapatkan pendidikan dasar juga merupakan kewajiban warga negara, lo.
Nah, kali ini kita akan membahas apa saja hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan.
Bukan sekadar berhak untuk mendapat mendidikan formal saja, setiap warga negara juga berhak untuk memilih pendidikan sesuai potensinya.
Sebab, pendidikan merupakan pakaian yang perlu disesuaikan dengan ukuran, identitas, dan pandangan hidup setiap individu.
Tidak hanya dibebankan kepada warga negara saja, pemerintah pun juga berkewajiban untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hak dan kewajiban terkait pendidikan pun juga secara tegas diatur di dalam UUD Tahun 1945, khususnya Pasal 28 dan Pasal 31.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pendidikan
Hak dan Kewajiban dalam Bidang Pendidikan
1. Berhak mengembangkan diri dan mendapatkan pendidikan, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
2. Berhak memilih pendidikan dan pengajaran sesuai yang diinginkannya, tercantum di dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Baca Juga: 14 Hak dan Kewajiban Seorang Pelajar
3. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, sebagaimana tercantum di Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."
4. Mendapatkan pendidikan dasar yang dibiayai pemerintah, tercantum di dalam Pasal 31 ayat (2).
"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."
Kewajiban dalam Bidang Pendidikan
1. Wajib mengikuti pendidikan dasar, tercantum di dalam Pasal 31 ayat (2).
"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."
2. Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar setiap warga negara, tercantum dalam pasal dan ayat yang sama seperti sebelumnya.
3. Pemerintah wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tertera dala Pasal 31 ayat (3).
"Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."
4. Negara memprioritasikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk pendidikan. Hal ini terdapat di dalam Pasal 31 ayat (4).
"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Mahasiswa
5. Pemerintah wajib memajukan ilmu pengetahuan dan teknologu dengan penjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat, terkandung di dalam Pasal 31 ayat (5) UUD 1945.
Nah, Adjarian, itulah hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan.
Coba Jawab! |
Di dalam UUD Tahun 1945, pasal berapa yang khusus mengatur tentang pendidikan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Saksikan video berikut, yuk!