3. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, sebagaimana tercantum di Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."
4. Mendapatkan pendidikan dasar yang dibiayai pemerintah, tercantum di dalam Pasal 31 ayat (2).
"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."
Kewajiban dalam Bidang Pendidikan
1. Wajib mengikuti pendidikan dasar, tercantum di dalam Pasal 31 ayat (2).
"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."
2. Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar setiap warga negara, tercantum dalam pasal dan ayat yang sama seperti sebelumnya.
3. Pemerintah wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tertera dala Pasal 31 ayat (3).
"Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."
4. Negara memprioritasikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk pendidikan. Hal ini terdapat di dalam Pasal 31 ayat (4).
"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Mahasiswa
5. Pemerintah wajib memajukan ilmu pengetahuan dan teknologu dengan penjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat, terkandung di dalam Pasal 31 ayat (5) UUD 1945.
Nah, Adjarian, itulah hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan.
Coba Jawab! |
Di dalam UUD Tahun 1945, pasal berapa yang khusus mengatur tentang pendidikan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Saksikan video berikut, yuk!