Contoh Hak dan Kewajiban terhadap Lingkungan Hidup

By Rahwiku Mahanani, Kamis, 8 September 2022 | 13:30 WIB
Manusia memiliki hak dan kewajiban terhadap lingkungan hidup. (pixnio)

adjar.id - Kita memiliki hak dan kewajiban terhadap lingkungan hidup, Adjarian.

Hak dan kewajiban terhadap lingkungan hidup telah diatur dalam undang-undang.

Apa itu lingkungan hidup?

Menurut KBBI, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang memengaruhi peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Lingkungan hidup juga diartikan sebagai lingkungan di luar suatu organisme yang terdiri atas organisme hidup, seperti tumbuhan, hewan, dan manusia.

Sebagai manusia, kita menempati lingkungan dan hidup berdampingan dengan makhluk hidup lainnya.

Selama hidup, manusia berhak memanfaatkan sumber daya di lingkungan hidup.

Namun begitu, ada pula kewajiban yang harus dipenuhi oleh manusia terhadap lingkungan hidup.

Nah, berikut beberapa hak dan kewajiban terhadap lingkungan hidup.

Hak dan Kewajiban terhadap Lingkungan Hidup

Hak terhadap Lingkungan Hidup

Berikut beberapa hak terhadap lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 65.

1. Mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Manusia terhadap Lingkungan Berdasakan Undang-Undang

2. Memperoleh pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan juga akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

3. Mengajukan usul atau keberatan terhadap rencana usaha atau kegiatan yang diperkirakan bisa menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan hidup.

4. Berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Mengadukan dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Kewajiban terhadap Lingkungan Hidup

Berikut beberapa kewajiban terhadap lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 67.

1. Memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Melestarikan fungsi lingkungan hidup berarti memelihara kelangsungan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup, Adjarian.

2. Mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Nah, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup berarti mencegah terjadinya pencemaran dan juga kerusakan lingkungan.

Itulah contoh hak dan kewajiban terhadap lingkungan hidup merujuk pada undang-undang.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan lingkungan hidup?
Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton video ini, yuk!