2. Memperoleh pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan juga akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
3. Mengajukan usul atau keberatan terhadap rencana usaha atau kegiatan yang diperkirakan bisa menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan hidup.
4. Berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Mengadukan dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Kewajiban terhadap Lingkungan Hidup
Berikut beberapa kewajiban terhadap lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 67.
1. Memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Melestarikan fungsi lingkungan hidup berarti memelihara kelangsungan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup, Adjarian.
2. Mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Nah, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup berarti mencegah terjadinya pencemaran dan juga kerusakan lingkungan.
Itulah contoh hak dan kewajiban terhadap lingkungan hidup merujuk pada undang-undang.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan lingkungan hidup? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!