Hak dan Kewajiban Hakim

By Jestica Anna, Kamis, 8 September 2022 | 11:20 WIB
Hak dan kewajiban profesi hakim tertera di dalam PP No. 94 Tahun 2012 dan UU No. 48 Tahun 2009. (Piqsels)

adjar.id - Kali ini kita akan menyimak apa saja hak dan kewajiban hakim.

Hakim merupakan seseorang yang memiliki kewenangan untuk memimpin jalannya persidangan.

Sama halnya seperti profesi lain, seorang hakim juga memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tugas-tugasnya.

Bahkan, hak dan kewajiban hakim ini secara tegas diatur dalam perundang-undangan.

Adapun perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban hakim adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 20212 dan undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.

Secara garis besar, hakim berwenang untuk mengadili, memeriksa, dan memutus suatu perkara.

Sejalan dengan hal tersebut, hakim juga tidak boleh membeda-bedakan orang, Adjarian.

Semua kewenangan dan kewajiban itu sudah tercantum secara detail dalam perundang-undangan.

Hak dan Kewajiban Hakim

Hak Hakim

Hak seorang hakim tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.

1. Hak mendapatkan gaji pokok setiap bulan sesuai dengan jenjang karier dan masa jabatan, besaran ini sama dengan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

2. Hak mendapatkan tunjangan jabatan berdasarkan jenjang karier, penempatan tugas, dan kelas pengadilan.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Advokat sebagai Penegak Hukum