Hak dan Kewajiban Rumah Sakit

By Rahwiku Mahanani, Selasa, 6 September 2022 | 19:30 WIB
Hak dan kewajiban rumah sakit telah diatur dalam undang-undang. (freepik)

8. Menyelenggarakan rekam medis.

9. Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia.

10. Melaksanakan sistem rujukan.

11. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan.

12. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien.

13. Menghormati dan melindungi hak-hak pasien.

14. Melaksanakan etika rumah sakit.

15. Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana.

16. Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional.

17. Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya.

18. Menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws).

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Perawat

19. Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas rumah sakit dalam melaksanakan tugas.

20. Memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.

Itulah hak dan kewajiban rumah sakit menurut undang-undang, Adjarian.

Coba Jawab!
Hak dan kewajiban rumah sakit tercantum dalam undang-undang ...
Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton video ini, yuk!