Istilah Penting
1. Konstitusi:
Arti: Hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.
2. Revolutiegrondwet
Artinya: UUD 1945 mengandung gagasan revolusi yang berwatak nasional dan sosial.
3. Konstitusi tertulis
Artinya: Aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
4. Konstitus tidak tertulis
Artinya: Kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.
5. UUD 1945
Artinya: Naskah yang memaparkan rang dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman Tentang Konstitusi Indonesia, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka