Sejarah Konstitusi Indonesia, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Senin, 5 September 2022 | 11:00 WIB
Dalam sejarah konstitusi Indonesia, UUD 1945 sebagai konstitusi negara disahkan pada 18 Agustus 1945. (unsplash/Mikhail Pavstyuk)

adjar.id - Sudah tahu tentang sejarah konstitusi Indonesia?

Indonesia sebagai negara hukum memiliki konstitusi yang dikenal dengan UUD 1945 atau Undang-Undang Dasar 1945.

Adjarian, konstitusi ini pada umumnya mengatur tentang pembagian wewenang, pembentukan negara, cara kerja lembaga-lembaga negara, dan hak asasi manusia.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai sejarah dari konstitusi Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 11 Kurikulum Merdeka.

O iya, konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat berbagai hal mengenai penyelenggaraan negara.

Konstitusi juga merupakan kerangka kerja dari sebuah negara yang menjelaskan mengenai cara menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.

Pada umumnya, konstitusi terbagi menjadi dua jenis, yaitu konstitusi tertulis dam konstitusi tidak tertulis.

Konstitusi tertulis adalah berbagai aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan suatu bangsa dalam hukum negara.

Sementara konstitusi tidak tertulis disebut sebagai konvensi, ialah kebiasaan ketatanegaraan yang sering muncul dalam sebuah negara.

yuk, kita cari tahu sejarah konstitusi Indonesia berikut ini, Adjarian!

"Pada umumnya, konstitusi terbagi menjadi dua jenis, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis."

Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman Tentang Konstitusi Indonesia, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka

Sejarah Konstitusi Indonesia

UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia dirancang sejak 29 Mei sampai 16 Juli 1945 bersamaan dengan rencana perumusan dasar negara Pancasila oleh BPUPKI.

Merancang undang-undang dasar sudah menjadi tugas pokok dari BPUPKI atau Badan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Akan tetapi, dalam praktiknya, persidangan berjalan dengan cukup lama pada pembahasan dasar negara.

Pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI mengadakan sudang pertamanya.

Sidang pertama ini menghasilkan beberapa keputusan penting bagi negara Indonesia, seperti pengesahan UUD 1945 dan memilih Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil.

Pengesahan UUD 1945 ini diambil dari RUU yang sudah disusun oleh perumus pada 22 Juni 1945 dan dari Panitia Perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.

Naskah UUD 1945 pada awalnya dipersiapkan oleh BPUPKI yang dilakukan pada sidang kedua tanggal 10 sampai 17 Juli 1945.

Pada saat itu dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk.

Dalam masa persidangan jedua tersebut, dibentuk juga Panitia Hukum Dasar dengan jumlah anggota 19 orang dan diketuai oleh Ir. Soekarno.

"Pada sidang kedua BPUPKI pada 10 sampai 17 Juli 1945, dipersiapkan naskah UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia."

Baca Juga: Materi TWK CPNS Bentuk Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia

Kemudian, panitia ini membentuk panitia kecil lagi yang diberi nama Panitia Kecil dengan diketuai oleh Soepomo.

Panitia Kecil ini pada 13 Juli 1945 berhasil membahas dan menyepakati beberapa hal, Adjarian.

Beberapa hal yang dibahas dan disepakati di antaranya, ketentuan tentang Lambang negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Selain itu juga dibentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Salim, Soepomo, dan Djajadiningrat.

Rancangan Undang-Undang Dasar kemudian diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa ini.

Pada 14 Juni 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan.

Panitia Perancang Undang-Undang Dasar kemudian melaporkan hasil rancangan.

Pasal-pasal dalam rancangan UUD ini secara total berjumlah 43 pasal dan terdapat lima pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang.

selain itu juga ada satu pasal yang menerangkan tentang aturan tambahan.

Sidang kemudian dilanjutkan pada 15 Juli 1945 dengan agenda pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar

"Rancanagan Undang-Undang yang sudah dibuat kemudian diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa."

Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Konstitusi dan Negara dengan Pembahasan

Akhirnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, konstitusi negara Indonesia atau UUD 1945 telah resmi disahkan dan ditetapkan oleh PPKI.

Sejak saat itu, Indonesia sudah menjadi negara modern karena sudah mempunyai suatu sistem ketatanegaraan, yaitu UUD atau konstitusi negara.

Nah, itu tadi Adjarian, sejarah konstitusi Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan konstitusi?
Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton juga video ini, yuk!