adjar.id - Sudah tahu tugas dan wewenang kejaksaan Republik Indonesia?
Kejaksaan termasuk salah satu lembaga perlindungan dan penegakan hukum yang ada di Indonesia, Adjarian.
Adanya proses perlindungan dan penegakan hukum dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman dalam kehidupan.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai tugas dan wewenang dari kejaksaan Republik Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 12 SMA.
O iya, perlindungan hukum adalah suatu upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta.
Perlindungan hukum ini dilakukan untuk mengusahakan pengamanan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak asasi yang ada.
Adanya makna tersebut tidak bisa dilepaskan dari fungsi hukum, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.
Terdapat beragam bentuk lembaga negara yang berperan dalam perlindungan hukum, salah satunya kejaksaan.
Yuk, kita cari tahu tugas dan wewenang kejaksaan Republik Indonesia berikut ini, Adjarian!
"Perlindungan dan penegakan hukum penting dilakukan agar tercipta kehidupan yang tertib dan aman di masyarakat."
Tugas dan Wewenang Kejaksaan
Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan.
Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU.
Pelaku pelanggaran hukum pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.
Hal ini bisa didukung dengan adanya barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal dua orang saksi.
Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia telah diatur dalam UU RI No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Berdasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum.
Selain itu kejaksaan juga dituntut berperan dalam melindungi kepentingan umum, menegakkan hak asasi manusia, dan memberantas KKN.
"Kejaksaan merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan pada khususnya."
Berikut tugas dan wewenang dari kejaksaan yang terbagi ke dalam beberapa bidang, yaitu:
1. Bidang Pidana
- Melakukan penuntutan.
Baca Juga: Jawab Soal Tugas Mandiri 2.1 Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum
- Melakukan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
- Melakukan penyidikan terhadap tindak pindana tertentu berdasarkan undang-undang.
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu bisa melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Salah satu tugas dan wewenang kejaksanaan dalam bidang pidana, yaitu melakukan penuntutan."
2. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
3. Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
- Pengawasan aliran kepercayaan yang bisa membahayakan masyarakat dan negara.
Baca Juga: Jawab Soal Perlindungan dan Penegakan Hukum di Negara Demokrasi
- Pengawasan peredaran barang cetakan.
- Pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.
- Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Nah, itu tadi Adjarian, beberapa tugas dan wewenang kejaksaan Republik Indonesia yang terbagi menjadi tiga bidang.
Coba Jawab! |
Apa tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang pidana? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |