- Melakukan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
- Melakukan penyidikan terhadap tindak pindana tertentu berdasarkan undang-undang.
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu bisa melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Salah satu tugas dan wewenang kejaksanaan dalam bidang pidana, yaitu melakukan penuntutan."
2. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
3. Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
- Pengawasan aliran kepercayaan yang bisa membahayakan masyarakat dan negara.
Baca Juga: Jawab Soal Perlindungan dan Penegakan Hukum di Negara Demokrasi
- Pengawasan peredaran barang cetakan.
- Pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.
- Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Nah, itu tadi Adjarian, beberapa tugas dan wewenang kejaksaan Republik Indonesia yang terbagi menjadi tiga bidang.
Coba Jawab! |
Apa tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang pidana? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |