Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

By Jestica Anna, Minggu, 4 September 2022 | 09:10 WIB
Definisi hak dan kewajiban asasi manusia tercantum di dalam UU tentang Hak Asasi Manusia dan dikemukakan oleh para ahli. (Pixabay)

adjar.id - Hak asasi dan kewajiban asasi manusia adalah dua hal yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.

Di Indonesia, definisi hak dan kewajiban asasi manusia sangat jelas tercantum di dalam Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.

Dengan memahami definisi hak dan kewajiban asasi manusia, diharapkan kita dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Selain diatur di dalam undang-undang tersendiri, hak dan kewajiban asasi manusia ini juga diatur di dalam UUD 1945 dari pasal 26 hingga 30.

Bahkan, untuk memastikan hak dan kewajiban asasi manusia terlaksana dengan baik, dibentuklah Kementerian Hukum dan HAM.

Sebenarnya, apa itu hak dan kewajiban asasi manusia?

Simak definisinya di bawah ini, yuk!

Definisi Hak Asasi Manusia

Definisi hak asasi manusia tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri mansia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun."

Sementara menurut John Locke, hak asasi manusia adalah sebuah hak yang dikaruniai Tuhan kepada manusia, mencakup persamaan dan kebebasan yang sempurna, serta hak untuk mempertahankan hidup dan harta benda yang dimilikinya.

Baca Juga: Jaminan Hak Asasi Manusia dalam Pancasila