Dari dua pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang diberikan Tuhan, melekat pada diri manusia, bersifat universal, dan tidak boleh dirampas oleh siapapun.
Berikut ini contoh-contoh hak asasi manusia.
1. Hak untuk hidup.
2. Hak untuk mempertahankan kehidupan.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak kesejahteraan
Definisi Kewajiban Asasi Manusia
Menurut Pasal Bab 1 Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Kewajiban asasi atau kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Prof. Dr. Notonegoro mendefinisikan kewajiban asasi manusia sebagai suatu beban yang diembankan kepada seseorang dan bersifat mengikat, sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan, tanpa pengecualian.
Dapat disimpulkan bahwa kewajiban asasi manusia adalah sesuatu yang harus dilaksanakan tanpa pengecualian, demi tegaknya hak asasi manusia.
Berikut ini contoh-contoh kewajiban asasi manusia:
Baca Juga: Makna Hak dan Kewajiban Asasi Manusia