Badan Usaha Milik Daerah: Jenis, Peran, Keunggulan, dan Kelemahan, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Sabtu, 3 September 2022 | 16:30 WIB
Badan Usaha Milik Daerah dibentuk untuk mendapatkan keuntungan atau laba yang modalnya berasal dari kekayaan daerah. (unsplash/Mufid Majnun)

adjar.id Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD merupakan salah satu jenis badan usaha di Indonesia, Adjarian.

Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomi yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan.

Maksud dari kesatuan yuridis ekonomi merupakan individu maupun kelompok orang yang memiliki tujuan ingin mencari keuntungan dengan cari menghasilkan barang dan jasa.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai jenis, peran, keunggulan, dan kelemahan Badan Usaha Milik Daerah yang menjadi materi ekonomi kelas 11 Kurikulum Merdeka.

O iya, Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh daerah.

Landasan operasional yang digunakan BUMD ini adalah UU No.5 tahun 1962 dan Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2017.

Menurut UU No 5 tahun 1962, perusahaan daerah adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan UU ini yang seluruh modalnya atau sebagaian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Adapun yang dimaksud kekayaan daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daetah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal daerah pada BUMD.

Ada beberapa tujuan didirikannya BUMD, di antaranya memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan memperoleh keuntungan atau laba.

Yuk, kita simak penjelasan mengenai jenis, peran, keunggulan, dan kelemahan Badan Usaha Milik Daerah berikt ini, Adjarian!

“Setiap daerah baik tingkat pemerintah kota/kabupaten maupun provinsi bisa mendirikan BUMD.”

Baca Juga: 6 Konsep Pendapatan Nasional, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka

Jenis Badan Usaha Milik Daerah

Menurut UU No.54 tahun 2017 pasal 5, jenis Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD terdiri atas:

1. Perusahaan Perseroan Daerah

Perusahaan perseroan daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang mudalnya terbagi dalam saham yang sleuruhnya atau paling sedikit 51% dimiliki oleh satu daerah.

2. Perusahaan Umum Daerah

Perusahaan umum daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.

“Jenis BUMD menurut UU No.54 tahun 2017 pasal 5 terbagi menjadi perusahaan perseroan daerah dan perusahaan umum daerah.”

Peran Badan Usaha Milik Daerah

Berikut beberapa peran dari Badan Usaha Milik Daerah dalam perekonomian, di antaranya:

1. Sebagai sumber pendapatan daerah

2. Penyedia barang dan/atau jasa bagai kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Koperasi: Pengertian dan Landasan, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka

3. Membuka lapangan pekerjaan di tingkat daerah.

Keunggulan Badan Usaha Milik Daerah

Berikut beberapa keunggulan BUMD, di antaranya:

1. Beroperasi pada bidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak.

2. Memperoleh jaminan modal dari pemerintah daerah.

3. Menyediakan barang dan jasa publik untuk pelayanan masyarakat.

“Salah satu keunggulan BUMD adalah beroperasi pada bidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak.”

Kelemahan Badan Usaha Milik Daerah

Berikut beberapa kelemahan BUMD, di antaranya:

1. Masih kurang efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan operasional.

2. Penentuan keputusan lambat karena panjangnya birokrasi dalam pemutusan keputusan perusahaan.

Baca Juga: Badan Usaha Milik Negara: Jenis dan Peran

3. Sering sulit mendapatkan keuntungan.

4. Manajemen masih kurang profesional.

Nah, itu tadi Adjarian, pengenalan kita dengan Badan Usaha Milik Daerah, baik dari Jenis, Peran, Keunggulan, dan kelemahannya.

Coba Jawab!

Apa saja jenis-jenis Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD?

Petunjuk: Cek halaman 2.