Jenis Badan Usaha Milik Daerah
Menurut UU No.54 tahun 2017 pasal 5, jenis Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD terdiri atas:
1. Perusahaan Perseroan Daerah
Perusahaan perseroan daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang mudalnya terbagi dalam saham yang sleuruhnya atau paling sedikit 51% dimiliki oleh satu daerah.
2. Perusahaan Umum Daerah
Perusahaan umum daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
“Jenis BUMD menurut UU No.54 tahun 2017 pasal 5 terbagi menjadi perusahaan perseroan daerah dan perusahaan umum daerah.”
Peran Badan Usaha Milik Daerah
Berikut beberapa peran dari Badan Usaha Milik Daerah dalam perekonomian, di antaranya:
1. Sebagai sumber pendapatan daerah
2. Penyedia barang dan/atau jasa bagai kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Koperasi: Pengertian dan Landasan, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka