Hak dan Kewajiban Guru

By Jestica Anna, Sabtu, 3 September 2022 | 08:25 WIB
Hak dan kewajiban guru diatur jelas di dalam undang-undang. (Pexels/ChristinaMorillo)

adjar.id - Setiap profesi yang ada di dunia ini memiliki hak dan kewajiban masing-masing, termasuk guru.

Bahkan, di Indonesia hak dan kewajiban guru diatur tegas di dalam perundang-undangan, Adjarian.

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas apa saja hak dan kewajiban seorang guru.

Guru adalah seorang pendidik profesional yang tidak hanya mendidik saja, tetapi juga membimbing, mengarahkan, melatih, dan menilai peserta didik.

Dalam menjalankan tugasnya ini, guru memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang secara tegas tertulis di dalam undang-undang.

Adapun undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban guru adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Berikut uraian hak dan kewajiban guru berdasarkan dua peraturan tersebut.

Hak Guru

Berikut hak guru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

1. Hak untuk mendapatkan penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai.

2. Hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja.

Baca Juga: Apa Saja Contoh Hak dan Kewajiban sebagai Siswa di Sekolah?