1. Beberapa komodits ekspor diperkenalkan dan mengalami perluasan, seperti teh, kopi, lada, dan kayu manis.
2. Jumlah produk dan ekspor tanaman perkebunan semakin meningkat.
3. Masuknya pengetahuan dan alat perkebunan dari barat, membuat para petani bisa menguasai teknologi budidaya tanaman baru.
4. Para petani dan masyarakat mulai mengenai sistem perkebunan yang lebih komersial.
O iya, adanya desakan politik membuat sistem tanam paksa di Nusantara berangsung-angsur mereda.
Kemudian dari tahun 1870 sampai 1900, Belanda menerapkan sistem perekonomian yang disebut sistem ekonomi liberalisme.
Nah, untuk pertama kalinya, pihak kolonial memberikan peluang bagi modal swasta untuk menguasai kegiatan ekonomi di Hindia Belanda.
Banyaknya para penguasaha yang menanam modal di sektor perkebunan membuat pemasukan yang bagus bagi kolonial Belanda.
Hingga di tahun 1870, pemerintah kolonial menerbitkan Undang-Undang Agraria atau disebut Agrarische Wet.
Kebijakan yang dituliskan dalam Undang-Undang tersebut yaitu:
1. Penduduk non bumiputera tidak diizinkan memiliki tanah atas dasar hak milik mutlak, kecuali tanah untuk pabrik.
Baca Juga: Materi TWK CPNS Perjuangan Rakyat Indonesia Melawan Belanda Pasca Kemerdekaan
2. Rakyat yang memiliki hak tanah pribadi tidak dapat menjualbelikan tanahnya kepada non-pribumi.
3. Kepemilikan mereka hanya atas dasar erfpacht atau semacam hak guna usaha dengan masa berlaku 75 tahun dan bisa diperpanjang jika memungkinkan.
“Pihak kolonial Belanda menguluarkan Undang-Undang agraria untuk mengatur usaha perkebunnan di Indonesia.”
Nah, itu tadi Adjarian, dampak penjajahan di negara koloni dalam bidang ekonomi, salah satunya adanya sistem tanam paksa yang diterapkan Belanda.
Coba Jawab! |
Apa yang membuat bangsa Eropa datang ke Nusantara mencari rempah-rempah? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |