2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian dan/atau jasa.
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang sudah disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan secara patut.
Nah, Adjarian, itu tadi hak dan kewajiban konsumen yang tercantum di UU Perlindungan Konsumen.
Coba Jawab! |
Undang-Undang nomor berapa yang mengatur tentang Hak Perlidungan Konsumen? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Saksikan video berikut ini, yuk!