Hak dan Kewajiban Konsumen

By Jestica Anna, Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:40 WIB
Pokok-pokok hak dan kewajiban konsumen diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. (Piqsels)

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

2. Hak untuk memilih dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

3. Hak atas informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

6. Hak untuk mendpaat pembinaan dan pendidikan konsumen.

7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani dengan benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

8. Hak untuk mendapatkan mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya.

9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen

1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.

Baca Juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Produsen