adjar.id - Apoteker merupakan salah satu profesi di bidang kesehatan.
Apoteker memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan profesinya.
Tahukah Adjarian apa saja hak dan kewajiban apoteker?
Apoteker adalah orang yang memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian, baik itu di lingkungan rumah sakit, industri, pendidikan, apotek, atau di lingkungan lain yang berhubungan dengan bidang farmasi.
Salah satu tugas seorang apoteker adalah menyiapkan dosis obat yang perlu dikonsumsi oleh pasien.
Terdapat beberapa Undang-Undang yang mengatur apoteker dalam melakukan tugasnya.
Seorang apoteker wajib mengetahui dan menjalankan hak dan kewajibannya.
Nah, berikut beberapa hak dan kewajiban apoteker.
Hak Apoteker
Hak apoteker sebagai pelaku usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 6 sebagai berikut.
1. Hak untuk penerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Dokter