Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku Mulai 29 Agustus 2022 untuk WNI

By Atika Mayasari, Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Ada syarat naik pesawat terbaru 2022 untuk WNI selama masa pandemi COVID-19. (freepik)

Syarat Naik Pesawat Terbaru

Melansir laman resmi dephub.go.id, setiap penumpang pesawat diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lendungi.

Berikut sayarat naik pesawat terbaru yang berlaku mulai tanggal 29 Agustus 2022.

1. Usia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib melakukan antigen/PCR.

2. Usia 18 tahun ke atas yang masih mendapatkan vaksin dosis kedua wajib melakukan antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 atau tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam yang hasilnya negatif.

3. Usia 18 tahun ke atas yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama wajib melakukan antigen/PCR dengan hasil negatif.

4. WNI yang memiliki kondisi kesehatan tertentu wajib menunjukkan tes antigen/PCR dengan hasil negatif dan melampirkan surat keterangan dari dokter.

5. WNI usia 6-17 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin dosis kedua dan tidak perlu melakukan antigen/PCR.

6. WNI usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasill negatif antigen/PCR, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenehu ketentuan vaksinasi.

Syarat naik pesawat terbaru dijadikan aturan untuk semua maskpai penerbangan.

Namun ada pesawat yang tidak wajib mengikuti syarat naik pesawat terbaru seperti pesawat perintis, penerbangan wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluas), serta kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga: Kita Diwajibkan untuk Memakai Sabuk Pengaman saat Berkendara, Sudah Tahu Sejarah Seat Belt?

  

Nah, itulah syarat naik pesawat terbaru yang berlaku mulai tanggal 29 Agustus 2022, Adjarian.

Coba Jawab!
Apa tujuan adanya syarat naik pesawat terbaru?
Petunjuk: Cek halaman 1.