adjar.id - Apa saja hak dan kewajiban kontraktor?
Kontraktor merupakan sebutan untuk perusahaan atau lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi atau penyedia jasa konstruksi.
Kontraktor memiliki arti yang sama dengan pemborong.
Hak dan kewajiban kontraktor biasanya tercantum dalam kontrak atau perjanjian kerja.
Di dalam kontrak tersebut diatur hak dan kewajiban kontraktor yang harus didapatkan dan dilakukan terhadap pihak yang membuat perjanjian.
Dengan begitu, segala hal yang menjadi hak dan kewajiban kontraktor akan mengikat dan dilindungi secara hukum.
O iya, hak dan kewajiban kontraktor dalam kontrak bisa berbeda sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, Adjarian.
Berikut beberapa contoh hak dan kewajiban kontraktor.
Hak dan Kewajiban Kontraktor
Hak Kontraktor
1. Mendapat kepastian pekerjaan pelaksanaan proyek.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Distributor