2. Mendapat pembayaran ketika sudah menyelesaikan proyek secara penuh dalam jangka waktu yang disepakati bersama.
3. Mendapatkan jaminan asuransi tenaga kerja untuk pekerja yang akan melaksanakan pekerjaan proyek.
Kewajiban Kontraktor
1. Melakukan pekerjaan sesuai rencana, peraturan, syarat-syarat, penjelasan pekerjaan, dan syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan dan disepekati bersama oleh pengguna jasa.
2. Memberikan gambar-gambar pelaksanaan yang disetujui oleh konsultan perencana.
3. Merencanakan pengendalian waktu, biaya, kualitas, dan keselamatan kerja.
4. Menyediakan alat keselamatan kerja seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat.
5. Melakukan serah terima pekerjaan yang telah diselesaikannya sesuai dengan ketetapan yang berlaku baik itu secara penuh maupun sebagian.
6. Meminta persetujuan pengguna jasa ketika dibutuhkan oleh subkontraktor.
7. Kontraktor wajib memberikan jaminan pelaksanaan atau uang muka pelaksanaan proyek pada subkontraktor.
8. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sekaligus memelihara pekerjaan dan lingkungan sekitar proyek agar tidak terjadi kerusakan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pengacara
9. Memperbaiki kondisi cacat atau kerusakaan pelaksanaan proyek.
10. Menyediakan bahan-bahan material, alat-alat pelaksanaan proyek, dan tenaga kerja pelaksanaan proyek.
Itu dia beberapa contoh hak dan kewajiban kontraktor.
Coba Jawab! |
Sebutkan dua contoh hak kontraktor! |
Petunjuk: Cek halaman 1 dan 2. |
Tonton video ini, yuk!