Berikut ini beberapa hak dan kewajiban seorang notaris menurut Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, di antaranya:
Hak Notaris:
1. Hak untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan atau yang dikendaki.
2. Hak untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
3. Hak untuk membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khsusus.
4. Hak untuk membuat copy dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaiman ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
5. Hak untuk melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya.
6. Hak utuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
7. Hak membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dan risalah lelang.
Kewajiban Notaris:
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pengacara