Lembaga Penyelenggara Negara di Indonesia, Materi PPKn Kelas VIII

By Jestica Anna, Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:20 WIB
Terdapat tiga lembaga penyelenggara negara, yaitu lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. (Unsplash)

Lembaga legislatif merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang untuk membuat undang-undang dan menjalankan negara.

Adapun di Indonesia sendiri yang menjadi lembaga legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), keduanya dipilih langsung oleh rakyat.

DPR dan DPD memiliki hak dan wewenang masing-masing, yang apabila keduanya disatukan akan menjadi lembaga legislatif yang disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

DPR, DPD, dan MPR memiliki masa jabatan anggota yang sama, yaitu selama lima tahun.

Lembaga legislatif ini menjadi mitra dan pengawas bagi lembaga eksekutif.

2. Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif merupakan lembaga negara yang berfungsi untuk menjalankan negara sesuai dengan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan, dan mempertahankan tata tertib serta keamanan.

Adapun lembaga eksekutif diisi oleh lembaga kepresidenan dan kabinetnya.

Berikut susunan lembaga eksekutif:

- Presiden

- Wakil Presiden

Baca Juga: Tugas Lembaga Negara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif