Lembaga Penyelenggara Negara di Indonesia, Materi PPKn Kelas VIII

By Jestica Anna, Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:20 WIB
Terdapat tiga lembaga penyelenggara negara, yaitu lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. (Unsplash)

adjar.id - Dalam menjalankan sebuah negara, terdapat lembaga negara yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi sesuai dengan undang-undang.

Adapun lembaga-lembaga penyelenggara negara tersebut adalah lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif.

Materi lembaga penyelenggara negara ini bisa Adjarian simak di dalam buku Kurikulum Merdeka Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII, halaman 46.

Indonesia sendiri lebih cenderung kepada pembagian kekuasaan dibandingkan dengan pemisahan kekuasaan.

Hal ini sesuai dengan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tentang distribution of power (pembagian kekuasaan) antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Oleh karenanya, ketiga lembaga-lembaga negara ini saling terkait satu sama lain dan tidak terpisah.

Untuk menjaga keseimbangan, ketiga lembaga negara tersebut perlu menjalankan fungsi check and balances (mengawasi dan mengimbangi).

Nah, berikut uraian pengertian dan tugas ketiga lembaga penyelenggara negara tersebut.

"Kekuasaan negara didistribusikan menjadi tiga lembaga, yaitu lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif."

Lembaga Penyelenggara Negara di Indonesia

1. Lembaga Legislatif

Baca Juga: Apa Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi?