adjar.id - Tahukah Adjarian apa saja hak dan kewajiban pengurus RT?
RT adalah singkatan dari Rukun Tetangga.
Sederhananya, RT merupakan perkumpulan antarorang yang bertetangga, Adjarian.
RT dibentuk melalui musyawarah warga setempat.
Tujuan pembentukan RT adalah untuk pelayanan masyarakat yang mana ditetapkan oleh desa atau kelurahan.
O iya, RT ini ada di bawah RW atau Rukun Warga.
RW merupakan pembagian wilayah di bawah desa atau kelurahan.
Berikut beberapa contoh hak dan kewajiban pengurus RT.
Hak dan Kewajiban Pengurus RT
Hak Pengurus RT
1. Memilih ataupun dipilih sebagai pengurus.
Baca Juga: Tugas Ketua RT dan Ketua RW