Hak dan Kewajiban Pengurus RT

By Rahwiku Mahanani, Senin, 29 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Pengurus RT memiliki hak dan kewajiban yang harus ditunaikan. (unsplash/Emily-Jo Sutcliffe)

adjar.id - Tahukah Adjarian apa saja hak dan kewajiban pengurus RT?

RT adalah singkatan dari Rukun Tetangga.

Sederhananya, RT merupakan perkumpulan antarorang yang bertetangga, Adjarian.

RT dibentuk melalui musyawarah warga setempat.

Tujuan pembentukan RT adalah untuk pelayanan masyarakat yang mana ditetapkan oleh desa atau kelurahan.

O iya, RT ini ada di bawah RW atau Rukun Warga.

RW merupakan pembagian wilayah di bawah desa atau kelurahan.

Berikut beberapa contoh hak dan kewajiban pengurus RT.

Hak dan Kewajiban Pengurus RT

Hak Pengurus RT

1. Memilih ataupun dipilih sebagai pengurus.

Baca Juga: Tugas Ketua RT dan Ketua RW