Hak dan Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan

By Rahwiku Mahanani, Senin, 29 Agustus 2022 | 15:40 WIB
Hak dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan telah diatur dalam undang-undang. (freepik)

adjar.id - Hak dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan harus dipenuhi secara seimbang.

Selain hak, kewajiban pun juga harus dipenuhi.

Melansir KBBI, perusahaan adalah organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha.

Perusahaan juga diartikan sebagai kegiatan (pekerjaan dan sebagainya) yang diselenggarakan dengan peralatan atau dengan cara teratur dengan tujuan mencari keuntungan (dengan menghasilkan sesuatu, mengolah atau membuat barang-barang, berdagang, memberikan jasa, dan sebagainya).

Sementara itu, karyawan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) dengan mendapat gaji (upah).

Di sebuah perusahaan, ada banyak karyawan yang bekerja.

Nah, perusahaan memiliki hak dan juga kewajiban terhadap karyawannya, Adjarian.

Hak dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan telah diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Berikut beberapa contoh hak dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan.

Hak dan Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan

Hak Perusahaan terhadap Karyawan

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pekerja

1. Hak atas hasil pekerjaan karyawan.

2. Hak untuk memerintah serta mengatur karyawan untuk mencapai tujuan atau target perusahaan.

3. Melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang melanggar ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian.

Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan

1. Membayar gaji karyawan.

2. Menyediakan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.

3. Memberikan waktu untuk istirahat.

4. Menyediakan waktu untuk melakukan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing.

Nah, itulah beberapa hak dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang harus dipenuhi, Adjarian.

Coba Jawab!
Hak dan kewajiban perusahaan atas karyawan diatur di dalam undang-undang yang disebut dengan ...
Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton video ini, yuk!