adjar.id - Hak dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan harus dipenuhi secara seimbang.
Selain hak, kewajiban pun juga harus dipenuhi.
Melansir KBBI, perusahaan adalah organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha.
Perusahaan juga diartikan sebagai kegiatan (pekerjaan dan sebagainya) yang diselenggarakan dengan peralatan atau dengan cara teratur dengan tujuan mencari keuntungan (dengan menghasilkan sesuatu, mengolah atau membuat barang-barang, berdagang, memberikan jasa, dan sebagainya).
Sementara itu, karyawan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) dengan mendapat gaji (upah).
Di sebuah perusahaan, ada banyak karyawan yang bekerja.
Nah, perusahaan memiliki hak dan juga kewajiban terhadap karyawannya, Adjarian.
Hak dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan telah diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Berikut beberapa contoh hak dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan.
Hak dan Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan
Hak Perusahaan terhadap Karyawan
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pekerja